Jakarta – Pemerintah mewajibkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di wilayah PPKM Level 1-3. Orang tua masih boleh memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Kebijakan PTM 100 persen ini diselenggarakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang disesuaikan secara berkala. Selain itu, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta lansia di wilayah setempat juga masih menjadi acuan.

Ada sejumlah perubahan aturan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri tahun ini. Salah satunya, seperti disebutkan dalam diktum keempat, orang tua atau wali siswa masih dapat memilih anaknya untuk mengikuti PTM atau PJJ sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Apabila memilih PJJ, maka syaratnya harus melampirkan surat keterangan dari dokter. “Bagi orang tua/wali peserta didik yang memilih pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT harus berdasarkan surat keterangan dari dokter,” bunyi SKB 4 Menteri tersebut seperti dikutip, Kamis (12/5/2022).

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan, surat dari dokter yang dimaksud pada ketentuan tersebut adalah surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter.

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter,” ujar Suharti dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Aturan PTM 100 Persen Berdasarkan Level PPKM

PTM 100 persen diselenggarakan di wilayah PPKM level 1-3 dan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021. Adapun, wilayah PPKM level 4 dapat melakukan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam jam pelajaran.

PTM di Wilayah PPKM Level 1-2

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

PTM di Wilayah PPKM Level 3

Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

PTM di Wilayah PPKM Level 4

Satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Sementara itu, bagi yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

Sumber :
– Tulisan : Kristina. “SKB 4 Menteri Baru: Orang Tua Bisa Pilih PJJ, Asalkan Ada Surat dari Dokter”. detikEdu